Hemat APBN Lewat Program Konversi Kompor LPG ke Induksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah didorong untuk mempercepat pelaksanaan program konversi kompor Liquified Petroleum Gas (LPG) ke kompor induksi. Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan.

Langkah ini dilakukan demi menghemat anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di tengah kenaikan biaya impor akibat lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menyentuh angka 117,62 US dolar per barel pada Juni 2022.

Begitupula, tren harga Contract Price Aramco (CPA) masih di tinggi pada bulan Juli ini mencapai USD 725/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021 akibat perang Rusia dan Ukraina.

Untuk diketahui, CPA adalah salah satu acuan dalam menetapkan harga liquid petroleum gas (LPG).

“Apalagi saat ini LPG 3 kg ini didistribusikan secara terbuka, sehingga tidak tepat sasaran. Ketika di konversi ke kompor listrik maka akan mengurangi jumlah pengguna LPG,” katanya.

Mamit menyampaikan, sebagai negara dengan sumber daya alam (SDA) melimpah seharusnya bukan perkara sulit bagi Indonesia untuk mempercepat konversi kompor LPG ke kompor induksi. Mengingat, keberadaan batu bara dan gas alam masih belum dikelola secara optimal.

Terlebih lagi, saat ini, tren kenaikan harga komoditas energi dunia terus berlanjut imbas perang Rusia dan Ukraina.

Alhasil, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga jual gas LPG non subsidi sebesar Rp2.000 per kilogram mulai 10 Juli 2022 lalu.

“Saya kira kini saatnya kita optimalisasi hasil sumber daya alam sendiri yaitu batu bara dan gas alam sebagai sumber energi primer kita. Melalui program konversi dari bbm ke kompor induksi akan membantu mengurangi beban subsidi pemerintah terutama subsidi LPG,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini