Inilah Alasan Adegan Christian Bale Dipotong Marvel di ‘Thor: Love and Thunder’

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Film Marvel ‘Thor: Love and Thunder’ sudah tayang di bioskop Indonesia sejak 6 Juli 2022. Baru-baru ini, Christian Bale menjelaskan alasan Marvel Studios memutuskan untuk memotong salah satu adegan Gorr the Butcher favoritnya.

Mengutip dari Screen Rant, adegan yang dihapus oleh Marvel adalah di mana Bale melakukan jeritan selama 30 detik berturut-turut. Namun Marvel Studios memutuskan untuk memotong adegan itu.

“Jadi bagian favoritku adalah melakukan itu. Aku hanya berteriak selama 30 detik berturut-turut dan Marvel menjawab ‘tidak’. Itu tidak berakhir dipotongan terakhir tapi aku sangat menikmatinya,” katanya.

Bale mengungkapkan bahwa dia ingin mereferensikan video ‘Come to Daddy’ oleh Aphex Twin di film tersebut. Dia ingin melakukan karakter scream sebagai Gorr.

Mengingat fakta bahwa salah satu keluhan utama pada film ini adalah terbatasnya screentime untuk Bale. Selain itu juga, film ini dikategorikan sebagai film 13+.

Sementara itu, film ‘Thor: Love and Thunder’ telah berhasil raup pendapatan hingga 235 miliar Rupiah pada hari pertama pemutarannya di luar negeri lho! Baca selengkapnya di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini