Sultan HB X Tegur Polda untuk Segera Proses Hukum Kerusuhan Dua Kelompok

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Kericuhan terjadi di Kawasan Babarsari, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 4 Juli 2022.

Kericuhan ini mengakibatkan sejumlah bangunan ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan. Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta agar pelaku ricuh tersebut ditindak secara hukum.

“Saya berharap karena ini pelanggaran hukum, Polda tidak hanya melerai. Melanggar hukum ya diproses dengan baik. Saya tidak mau di Yogyakarta ini ajang kekerasan fisik menjadi kebiasaan untuk mendidik anak,” kata Sultan, Senin 4 Juli 2022. .

Sultan menjabarkan dirinya siap untuk memfasilitasi dan berbicara dengan warga pendatang yang terlibat dalam kericuhan itu. Meski demikian Sultan kembali meminta agar kepolisian menegakkan hukum.

Sultan menambahkan tidak masalah menindak kelompok yang berkaitan dengan suku maupun etnis tertentu yang membuat kericuhan. Menurut Sultan, etnis ini juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia.

“Tidak apa-apa. Kan mereka juga bangsa Indonesia, mosok hukum tidak tegak. Justru karena tidak ada penindakan, mereka berani,” kata Sultan.

Aksi perusakan sejumlah massa itu buntut dari insiden perseteruan kelompok di salah satu tempat karaoke wilayah Babarsari, Sabtu 2 Juli 2022.

Kapolres Sleman AKBP Achmad Rifai mengungkapkan bahwa perkara dalam kasus keributan pada Sabtu sudah dalam penanganan Polda DIY. Ia meyakini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Saya selaku Kapolres mengimbau masing-masing pihak hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mematuhinya. Dan jika nanti ada pihak-pihak yang kita tetapkan (sebagai tersangka), harus bertanggungjawab dengan kejadian ini,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai penanganan perkara dan laporan kasus sebelumnya, terdapat tiga orang korban. Ketiganya terluka akibat senjata tajam dan senjata tumpul.

“Iya ada luka akibat senjata tajam dan benda tumpul ada di tangan ada di punggung dan di dada. Kita tangani secara profesional,” katanya.

Kericuhan hingga pembakaran beberapa perabot itu sudah tertangani oleh Damkar Sleman. Polisi juga telah berkomunikasi dengan kelompok massa yang sengaja membakar untuk kembali dan menyerahkan sepenuhnya perkara kepada penyidik kepolisian.

“Mereka tadi dari Polda untuk menanyakan kelanjutan perkara yang menyebabkan rekan mereka menjadi korban penganiayaan. Sudah kita komunikasikan dan beberapa perwakilan sudah kita temukan dengan penyidik,” terang dia.

Sebelumnya, perseteruan hingga berujung penganiayaan karena saling ejek dari dua pihak yang terlibat. Sejumlah orang terluka akibat keributan tersebut. Selain itu, kata Imam, lokasi kejadian atau tempat karaoke juga mengalami kerusakan.

Ia memastikan keributan itu hanya terjadi di satu lokasi tersebut saja. Hingga kini anggota kepolisian juga sudah berada di lapangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: M Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini