MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan saat proses Imigrasi di Saudi. Mereka diketahui sebagai jemaah Haji Furoda yang menggunakan visa mujamalah. Mereka terpaksa dipulangkan ke Tanah Air dan niat berhaji kandas.
Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyayangkan peristiwa itu terjadi pada warga Indonesia. Jika penyelenggara haji ibadah khusus (PIHK) atau pihak travel tersebut terdaftar secara resmi dan diketahui melakukan pelanggaran, Yaqut berjanji akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kita akan berikan sanksi yang paling tegas buat mereka,” tegas Yaqut setibanya di Makkah, Arab Saudi, Senin 4 Juli 2022.
Yaqut mengimbau pada pihak travel agar tidak mempermainkan jemaah yang punya keinginan besar untuk pergi ke Tanah Suci. Baik untuk umrah apalagi berhaji.
“Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” katanya.