Pengadilan Perintahkan Tangkap Penyanyi Ricky Martin

Baca Juga

MATA INDONESIA, PUERTO RICO – Polisi memburu dan mencari penyanyi Ricky Martin untuk segera dijebloskan ke penjara.

Pengadilan Puerto Rico mengeluarkan perintah penahanan terhadap penyanyi asal Amerika Latin, itu karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dilansir dari Associated Press (AP), Minggu 3 Juli 2022, perintah penahanan itu keluar pada Jumat 1 Juli 2922. Juru bicara polisi Axel Valencia mengatakan pihak berwenang pun telah mendatangi kediaman Ricky yang tinggal di lingkungan kelas atas di kota pesisir utara Dorado. ”Ricky tidak ada di rumah. Kami sekarang sedang memburunya,” ujar Axel.

Tak ketahuan siapa yang meminta perintah penahanan. Axel Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut karena perintah itu di bawah Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Puerto Rico.

Selain penangkapan, perintah tersebut melarang Ricky Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang mengajukannya. Hakim akan menentukan pada sidang apakah perintah tersebut berlaku atau tidak. Biasanya perintah itu minimal selama satu bulan.

Kabarnya orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi. Biasanya proses hukumnya dari polisi kemudian kejaksaan dan baru pengadilan. Untuk kasus ini, pihak pelapor langsung minta ke pengadilan.

El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico, mengatakan perintah penahanan itu menyatakan bahwa Ricky Martin dan seseorang sempat berkencan selama tujuh bulan.

Laporan tersebut menyatakan bahwa mereka putus dua bulan lalu. Tetapi Ricky Martin tidak menerima perpisahan itu. Dan ia terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali. ”Pemohon khawatir akan keselamatannya,” El Vocero mengutip perintah itu.

Ricky Martin selama ini terkenal karena perilaku homo seksualnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini