Duh, Pemprov DKI Resmi cabut Izin Tempat Pesta ‘Bungkus Night’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta menyegel dan mencabut izin operasi Hamillton Spa & Massage. Tempat pijat itu rupanya menjadi lokasi acara pesta ‘Bungkus Night.’

Dalam penjelasannya, pencabutan izin usaha itu dilakukan karena pihak Hamilton Spa & Massage telah melakukan pelanggaran operasional. Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru nomor e-0045/TM.21.59.

“Mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Roda Urban Nusantara dengan merek usaha Hamilton Massage,” begitu petikan bunyi dalam surat keputusan tersebut.

Sebelumnya, Sebagai informasi, sebelumnya polisi menyegel tempat spa di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan yang akan dijadikan sebagai tempat pesta bertajuk ‘Bungkus Night’ yang direncanakan digelar pada Jumat  24 Juni 2022.

Dalam poster ajakan kegiatan tersebut disebutkan kegiatan akan dilakukan di Hamillton Spa & Massage yang terletak di Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan.

Panitia mematok harga Rp250 ribu kepada pihak yang ingin mengikuti kegiatan tersebut. Tertulis bahwa ‘Bungkus Night’ tersebut diselenggarakan Urbanica

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini