Rumah Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Ngadu ke Deddy Corbuzier

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rumah kediaman Nikita Mirzani dikepung pihak kepolisian pada Rabu, 15 Juni 2022.

Nikita Mirzani menerangkan bahwa polisi sudah berada di depan rumahnya sejak pukul 03:00 dini hari dengan jumlah yang banyak.

Unggahan stori Instagram Nikita Mirzani

Untuk membagikan situasi di rumahnya, Nikita Mirzani pun melakukan siaran langsung melalui laman media sosial Instagramnya.

Namun, saat Ia tengah melakukan siaran langsung, Deddy Corbuzier menelponnya dan Nikita langsung mengadu bahwa rumahnya dikepung polisi.

“Om Deddy Corbuzier! Rumah gue dikepung polisi dari jam 3 pagi, hahaha,” ujarnya.

Dalam percakapan tersebut, terlihat bahwa Deddy Corbuzier menanyakan polisi mana yang mengepung rumahnya.

“Sama polisi Serang Kota, nggak tahu katanya mereka mau nangkep,” tambahnya.

Selain itu, aktris yang merangkap menjadi seorang presenter itu juga menjelaskan perlakuan pihak kepolisian yang datang ke rumahnya.

“Aku keluar jam 4 karena mereka arogan kan, pembantuku didorong, mereka maksa masuk. Mau didobrak pintunya, terus jendela kamar pembantu dirusak, terus dia teriak-teriak, ada terekam semua di CCTV,” jelasnya.

Mendengar cerita dan penjelasan Nikita Mirzani, tampaknya Deddy Corbuzier penasaran kasus apa yang menjerat aktris tersebut sehingga rumahnya dikepung oleh pihak kepolisian.

“Ih nggak tahu, jadi ada panggilan pertama namanya Dito Mahendra. Aku nggak kenal menanyakan dong, ini laporan siapa, aku tanya pasalnya apa. Katanya pasalnya ayat 27 penistaan fitnah. Aku bilang penistaan fitnah siapa? Aku nggak tahu aku nggak gubris dong panggilan pertama,” imbuhnya.

“Ini masih ada polisinya rame banget. Dan itu dikirim kepolisian Serang kota, di Serang om, nggak tahu kalau om tanya aku aku, aku juga bingung,” tambahnya.

Sayangnya, obrolan Nikita Mirzani dan Deddy Corbuzier selanjutnya tak terekam lagi dalam siaran langsung tersebut. Sebab, Nikita memilih mengobrol secara privat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini