MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada kebijakan lepas masker, Presiden Jokowi hanya menyatakan boleh dilakukan di ruang terbuka tanpa kerumunan, tetapi masih ada tempat yang harus menggunakannya.
Namun, dokter relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, dr. Andi Khomeini Takdir seharusnya tetap diumumkan tempat-tempat yang masih wajib mengenakan masker.
“Saranku: Wajib di moda transportasi publik & fasilitas kesehatan,” kata lelaki yang dipanggil Dokter Koko itu, Rabu 18 Mei 2022.
Selain itu, Dokter Koko mengusulkan penggunaan masker juga wajib bagi mereka yang tidak bugar dengan batuk, bersin dan demam.
Masker juga sangat dianjurkan untuk mereka berpenyakit komorbid dan beraktivitas di area tinggi polusi udara.
Pelonggaran penggunaan masker dilakukan karena diduga imunitas penduduk Indonesia terhadap covid-19 sangat tinggi dan bertahan lama.