Pengacara Astrid Lael Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejati NTT Atas Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe memasuki babak baru. Polda NTT akhirnya menetapkan IU alias Ira Ua alias Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari pengacara Astrid Lael, Aditya Nasution. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto dan tim penyidik baru dari Polda NTT.

“Kami dari pihak keluarga korban memberikan apresiasi atas kinerja Polda NTT dalam menangani kasus Penkase,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Sotis Hotel, Rabu 27 April 2022.

Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejati NTT yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus Penkase. Mengingat jadwal sidang akan digelar pada tanggal 11 Mei 2022, Aditya berharap kasus ini tak hanya berhenti pada tahap penetapan tersangka.

“Tapi kami dari pihak keluarga akan mengawal hingga putusan tingkat akhir atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia pun berharap dalam persidangan, dakwaan dari Jaksa diharapkan sempurna karena kasus ini sudah bergulir cukup lama.

“Dan beberapa kali ada pelimpahan berkas dari penyidik kejaksaan yang membantu menyempurnakan penanganan kasus ini. Sehingga kami berharap agar dakwaannya nanti juga bisa sempurna,” ujarnya.

Sementara dari pihak keluarga korban, Jack Manafe mensyukuri penetapan tersangka baru tersebut. “Secara umum tentunya kinerja Polda NTT, terutama penyidik yang baru bisa bekerja dengan baik. Sehingga kami dari keluarga mengapresiasi hal itu. Diharapkan hal ini bisa berjalan terus dalam dakwaan di Kejaksaan,” katanya.

Ia juga menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu perjalanan kasus ini, terutama lewat dukungan dan doa.

Sebagai informasi, keputusan penetapan Ira Ua sebagai tersangka dikeluarkan oleh pihak Polda NTT pada 26 April 2022 dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan dengan nomor B/156/IV/2022/Ditreskrimum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini