Gunung Anak Krakatau Mau Meletus, Warga Diimbau Menjauh Radius 5 Km

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gunung Anak Krakatau (GAK) di perairan Selat Sunda, antara Provinsi Banten dan Lampung, aktivitasnya mulai meningkat. Dari sebelumnya statusnya level II kini naik menjadi level III.

“Statusnya GAK sudah ditingkatkan dari level II jadi level III sejak Minggu 24 April 2022 pukul 18.00 WIB,” kata Petugas Pos Pantau GAK di Lampung Selatan, Andi, Senin 25 April 2022.

Ia mengatakan bahwa pada Minggu dari Pos Pantau, Gunung Anak Krakatau terdengar mengeluarkan suara gemuruh dan juga terus mengalami erupsi dengan mengeluarkan sinar api.

“Erupsi GAK pada Minggu ketinggian mencapai 3.000 meter, dan sinar apinya mencapai 200 meter maksimal dari puncak gunung,” kata dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat terutama nelayan dan wisatawan agar tidak mendekati GAK dalam radius 5 kilometer dalam situasi level III. Namun masyarakat masih tetap masih bisa beraktivitas serta tidak termakan oleh isu-isu yang tidak bertanggungjawab kebenarannya terkait GAK.

“Masyarakat bisa menghubungi BPBD setempat atau ke Pos Pantau GAK untuk tahu status dan situasinya. Untuk pagi tadi GAK mengalami penurunan aktivitas, namun kami akan terus pantau perkembangannya,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kegempaan Gunung Anak Krakatau selama 1-24 April 2022 ditandai dengan terekamnya 21 kali gempa letusan.

Kemudian, 155 kali gempa embusan, 14 kali Harmonik, 121 kali gempa Low Frequency, 17 kali gempa Vulkanik Dangkal, 38 kali gempa Vulkanik Dalam, dan Tremor Menerus dengan amplitudo 0.5 – 55 mm (dominan50mm) serta terekam 2 kali gempa Tektonik Lokal, 6 kali gempa Tektonik Jauh dan 1 gempa Terasa dengan skala I MMI.

Energi aktivitas vulkanik yang dicerminkan dari nilai RSAM (real-time seismic amplitude measurement) menunjukkan pola fluktuasi dengan kecenderungan meningkat tajam sejak 15 April 2022.

Kemudian, secara pengamatan visual, tinggi embusan asap selama periode 1-24 April 2022 dari arah Pos PGA Pasauran dan Kalianda serta dari CCTV umumnya jelas hingga tertutup kabut.

Saat cuaca cerah teramati embusan asap kawah berwarna putih dengan intensitas tipis hingga tebal, tinggi kolom embusan sekitar 25–3.000 meter dari atas puncak GAK, dengan angin lemah hingga kencang ke arah utara, timur laut, timur, tenggara, selatan, barat daya, barat dan barat laut.

Kemudian, teramati letusan dengan tinggi kolom 50-2.000 meter dari atas puncak gunung. Kolom abu letusan berwarna putih, kelabu hingga kehitaman dengan dominan arah angin ke tenggara dan selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini