Gaji Rp 60 Juta per Bulan, Pegawai Bank Swasta Ini Masih Mau Rampok BJB Fatmawati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gaji sudah 60 juta perbulan ternyata tak membuat BS (43) puas. Entah karena alasan apa, ia berani nekad merampok i Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Selasa 5 April 2022 pukul 14.30 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku adalah seorang pegawai bank swasta. ”Jadi yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu 6 April 2022.

Ia mengatakan, pelaku memegang posisi sebagai staf human resources development (HRD) di sebuah bank swasta. ”Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD,” katanya.

Malah menurut Budhi, gaji atau penghasilan pelaku sebagai staf SDM itu cukup besar, Rp 60 juta per bulan.

Budhi menjelaskan, kronologi percobaan perampokan berawal saat tersangka memasuki Bank BJB, lalu menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada staf maupun karyawan yang ada di bank itu.

Ia melakukan hal tersebut untuk mengancam orang-orang yang ada di dalam bank untuk tiarap. Namun, salah seorang petugas sekuriti berinisial F tidak mau tiarap sehingga tersangka marah dan menembakan senjata yang dibawanya.

Tenyata senjata itu bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun.

“Sehingga timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan tersangka dan saat itu juga terjadi pertikaian. Dan sebagian karyawan keluar dan teriak meminta tolong dan pada saat itu juga ada patroli di sekitar,” ujar Budhi.

Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli dan di situ. Bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumul dengan saksi F,” lanjutnya.

Dari peristiwa itu, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian mengamankan barang bukti berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut.

“Semua itu ada di dalam tas yang bersangkutan,” ujar Budhi.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

“Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Budhi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini