Gaji Rp 60 Juta per Bulan, Pegawai Bank Swasta Ini Masih Mau Rampok BJB Fatmawati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gaji sudah 60 juta perbulan ternyata tak membuat BS (43) puas. Entah karena alasan apa, ia berani nekad merampok i Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Selasa 5 April 2022 pukul 14.30 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku adalah seorang pegawai bank swasta. ”Jadi yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu 6 April 2022.

Ia mengatakan, pelaku memegang posisi sebagai staf human resources development (HRD) di sebuah bank swasta. ”Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD,” katanya.

Malah menurut Budhi, gaji atau penghasilan pelaku sebagai staf SDM itu cukup besar, Rp 60 juta per bulan.

Budhi menjelaskan, kronologi percobaan perampokan berawal saat tersangka memasuki Bank BJB, lalu menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada staf maupun karyawan yang ada di bank itu.

Ia melakukan hal tersebut untuk mengancam orang-orang yang ada di dalam bank untuk tiarap. Namun, salah seorang petugas sekuriti berinisial F tidak mau tiarap sehingga tersangka marah dan menembakan senjata yang dibawanya.

Tenyata senjata itu bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun.

“Sehingga timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan tersangka dan saat itu juga terjadi pertikaian. Dan sebagian karyawan keluar dan teriak meminta tolong dan pada saat itu juga ada patroli di sekitar,” ujar Budhi.

Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli dan di situ. Bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumul dengan saksi F,” lanjutnya.

Dari peristiwa itu, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian mengamankan barang bukti berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut.

“Semua itu ada di dalam tas yang bersangkutan,” ujar Budhi.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

“Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Budhi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Semangat Partisipasi Desa

Oleh: Adnan Ramdani )*Pembangunan desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomiyang inklusif dan berkelanjutan. Ketika desa memiliki kapasitas ekonomi yang kuat, kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara merata dan ketimpangan antarwilayah dapatditekan. Berangkat dari semangat tersebut, pemerintah menghadirkan Program KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai strategi memperkuat ekonomi kerakyatanberbasis gotong royong. Program ini tidak hanya bertujuan membentuk kelembagaanekonomi di tingkat desa, tetapi juga membangun partisipasi aktif masyarakat agar menjadipelaku utama pembangunan ekonomi di lingkungannya sendiri. Semangat kebersamaan yang menjadi ruh koperasi diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai kolektif yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Indonesia.KDMP hadir dengan pendekatan yang berbeda. Pemerintah tidak sekadar membentukkoperasi sebagai badan usaha, tetapi juga mendorong pengelolaan yang profesional, transparan, dan berbasis potensi lokal. Melalui koperasi, masyarakat desa diharapkanmemperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, distribusi hasil produksi, pengadaankebutuhan pokok, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, koperasitidak hanya menjadi tempat berhimpun anggota, tetapi berkembang menjadi pusat aktivitasekonomi desa yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa KDMP merupakanbagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa sekaligusmemperpendek rantai distribusi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, koperasi akan menjadiinstrumen yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM, hingga konsumendalam satu ekosistem ekonomi yang lebih efisien. Ia menyampaikan bahwa keberhasilanprogram ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat desa, karena koperasi pada hakikatnya dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan semakin luasnya partisipasiwarga, koperasi diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergiantarkementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan agar operasionalKDMP berjalan optimal. Menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembagaekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang mampu meningkatkanproduktivitas desa, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta membuka peluang usaha barubagi generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah mendorong setiap desa untuk memanfaatkanpotensi unggulannya sehingga koperasi dapat berkembang sesuai karakteristik ekonomi lokal.Menteri Desa dan Pembangunan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini