MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sedang mengerjakan rincian teknis peraturan mudik 2022.
Salah satunya melakukan pemeriksaan status vaksinasi terhadap angkutan umum dan kendaraan pribadi.
Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
Kendaraan pribadi akan dilakukan dengan random checking untuk melihat kelengkapan vaksinasi Covid-19 pemudik.
“Pemudik dengan angkutan umum dilakukan sebelum naik kendaraan,” ujar Budi.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah para pemudik sudah menerima vaksin ketiga atau booster atau belum.
Peraturan detailnya sedang dikerjakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto.
Minggu depan, peraturan tersebut sudah bisa disebarkan kepada masyarakat umum yang akan melaksanakan mudik.
Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik pada Idulfitri 2022. Keputusan itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua dosis vaksin dan satu vaksin booster.