Sedih, Ratusan Pengungsi Islam Syiah Sampang Dicoret dari DPT

Baca Juga

MINEWS, JATIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur mencoret sekitar 224 nama dari DPT untuk Pemilu 2019 di daerah tersebut. Ratusan orang yang dicoret dari DPT itu merupakan pengungsi Islam Syiah di Sampang.

“Pencoretan dilakukan karena mereka sudah pindah mencoblos di Sidoarjo,” kata Anggota KPU Sampang Addy Imansyah, Kamis 7 Maret 2019.

Para pengungsi Islam Syiah adalah korban tragedi kemanusiaan di Sampang yang sampai kini belum tuntas penyelesaiannya. Mereka saat ini terpaksa tinggal di rusun Jemundo, Sidoarjo.

Para pengungsi itu berasal dari dua desa, yakni Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang dan Desa Karang Gayam Kecamatan Omben. Seharusnya, para pengungsi tersebut mencoblos di dua desa tempat tinggal mereka, namun terkendala masalah keamanan.

Addy berkata awalnya KPU sudah sepakat menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi warga Islam Syiah agar tak bercampur dengan warga lainnya karena kepentingan keamanan,

Namun, ternyata para pengungsi itu sudah memilih untuk pindah tempat nyoblos. Maka KPU secara otomatis mencoret nama-nama pengungsi tersebut dari TPS di Sampang.

“Pengungsi Syiah hanya dapat mencoblos dua surat suara. Yakni, untuk pemilu presiden dan DPD RI, sedangkan 3 surat suara dari DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dihanguskan,” ujar Addy.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini