MUI: Logo Halal Harusnya Menyerap Aspirasi Publik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sikap otoriter Kementerian Agama yang menerbitkan logo Halal disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama perlu menyerap aspirasi publik, seperti MUI, ahli atau akademisi, masyarakat, hingga seniman, dalam menetapkan logo halal. Dengan begitu, tak akan muncul polemik dalam penetapan logo.

“Sebagai kebijakan publik idealnya menyerap aspirasi publik yang hidup di masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, historis, dan sosiologis,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Jumat, 18 Maret 2022.

Dia mengatakan penetapan label halal memang domain pemerintah dari sebelum maupun setelah ada Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Adapun logo halal sebelumnya berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Agama, dan MUI.

“Label pada kemasan pangan memuat keterangan halal dan Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi,” kata dia.

Setelah adanya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, MUI melihat secara proporsional karena penetapan logo halal menjadi domain Kementerian Agama melalui BPJPH.

Dia pun menegaskan tidak ada pengambilalihan dari MUI ke BPJPH, hanya pemindahan kewenangan sesuai dengan undang-undang dan Surat Keputusan Kepala BPJPH.

“Memang kewenangannya (BPJPH), hanya saja pada saat BPOM menjadikan keterangan halal dari MUI menjadi pilihan, itu pertimbangannya historis, sosiologis, keagamaan, dan keberterimaan masyarakat,” kata dia.

Dia mengatakan penetapan label halal, termasuk di dalamnya bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi halal. MUI meminta ke depannya ada diskusi mendalam yang menyangkut kebijakan publik.

“Hal-hal seperti ini perlu kita tingkatkan dalam bentuk komunikasi secara lebih intensif,” ujar Asrorun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini