MATA INDONESIA, JOGJAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta mengantisipasi kedatangan wisatawan dan pendatang dari luar kota selama masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 21 Maret 2022.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menyatakan antisipasi itu akan dilakukan di sejumlah kampung dan RT, RW yang ada di Jogja dengan memperkuat pembatasan mikro.
“Kita masih konsentrasi dengan PPKM mikro itu di kampung-kampung karena wisatawan datang kan tidak perlu antigen kan. Kita lihat juga arus wisatawan yang menggunakan kereta juga banyak,” kata Heroe, yang dikutip 16 Maret 2022.
Ia menyatakan bahwa aktivitas seperti hajatan dan kegiatan yang mengundang kerumunan dibatasi. Hanya 50 persen tamu yang diizinkan datang dalam sebuah kegiatan.
“Tetap kami batasi aktivitas di kampung yang mengundang banyak orang. Hal itu karena kasus Covid-19 masih terjadi walau jumlah kasusnya cenderung turun,” kata dia.
Lebih lanjut, pembelajaran di sekolah-sekolah juga masih digelar secara daring. Namun, lanjut Heroe, jenjang pendidikan kelas VI dan IX diizinkan menggelar tatap muka.
“Makanya ini Disdikpora sedang melihat untuk menyeleksi siapa yang boleh menjalani kegiatan PTM. Kapasitasnya juga kami batasi hanya 50 persen,” kata Heroe.
Reporter: Muhammad Fauzul Abraar