Kemenag Yogya Belum Cabut Aturan PCR dan Vaksin Bagi Jemaah Umrah

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Arab Saudi telah mencabut aturan syarat swab PCR bagi siapapun yang datang ke negaranya, termasuk untuk ibadah haji dan umrah.

Namun Kementerian Agama Kota Yogyakarta masih memberlakukan aturan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1332 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan pihaknya tetap menerapkan aturan lama tersebut. ”Kalau aturan umroh sampai saat ini belum ada edaran baru. Berarti kami masih pakai aturan yang lama. Sehingga perjalanan jamaah umroh dari Indonesia termasuk Jogja masih harus PCR,” ujar Nur, Jumat 11 Maret 2022.

Nur mengatakan tidak hanya aturan PCR, aturan terkait jamaah harus sudah vaksin tetap diberlakukan kepada warga yang berniat melaksanakan umroh.  Ia melanjutkan Kemenag Yogyakarta masih menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Pusat.

Nur tak menampik bahwa kondisi Covid-19 di Yogja masih meningkat signifikan. Sehingga, penyesuaian di tiap daerah akan menjadi pertimbangan dengan peniadaan swab PCR bagi jamaah yang akan ke Arab Saudi.

Tak hanya swab PCR, bukti vaksinasi bagi jamaah umroh harus dilengkapi. Mengingat dalam aturan KMA nomor 1332 Tahun 2021, syarat telah menerima vaksin harus dilampirkan.

“Jadi dalam aturan KMA ini kan harus melampirkan bukti swab PCR lalu juga harus sudah divaksin. Artinya semua itu masih kami terapkan kepada para jamaah,” terang dia.

Pihaknya tak menampik, peminat jamaah untuk melaksanakan umroh di tahun ini cukup banyak. Hal itu terlihat dari permintaan rekomendasi pembuatan paspor untuk umroh ke instansinya.

“Memang permintaan rekomendasinya banyak. Tiap hari ada saja yang meminta rekomendasi untuk perjalanan umroh, meski biaya umroh ini masih cukup tinggi,” katanya.

Reporter: M Fauzul Abraar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini