MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih ada seminggu lagi menuju sebulan atas kepergiannya Dorce Gamalama. Tapi tampaknya pihak keluarga kandung dan anak-anak angkatnya sudah ribut mengenai harta warisan.
Namun pihak kuasa hukum dari keluarga kandung Dorce, Husni Tanjung, mengatakan bahwa anak angkat Dorce tak mendapatkan harta warisan secara hukum.
“Kami ingin meminta penjelasan sama Amel (pengacara Dorce) dasarnya apa bahwa anak angkat mendapatkan dari wasiat. Wasiat itu di luar konteks daripada hukum, kalau di luar konteks daripada hukum seharusnya yang diutamakan adalah keluarga sedarah,” jelas Husni.
Ia menekankan bahwa porsi untuk anak angkat sudah jelas, yakni hanya sepertiga. Ia juga menyatakan bahwa pembagian harta warisan ke anak angkat harus sesuai dengan ketentuan.
“Kalau misalnya nanti kami lihat wasiat itu tidak sesuai dengan porsinya dan total utang dan total harta yang ada, maka kami akan mengambil langkah hukum. Bisa kami lakukan ke pengadilan agama setempat, apabila ada unsur rekayasa, kami akan segera melakukan pidana,” tegas Husni.
Sedangkan Amel ingin membeberkan soal pembagian warisan setelah 40 hari meninggalnya artis Indonesia ini.
Sementara itu, Dorce Gamalama meninggal dunia karena terpapar Covid-19 pada 16 Februari 2022. Almarhum Dorce dimakamkan satu liang dengan sepupunya di TPU Bantar Jati, Cipayung, Jakarta Timur.