MATA INDONESIA, JAKARTA – Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus platform binary option, Quotex.
Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa 8 Maret 2020. Dia dicecar dengan 90 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Doni masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim oleh penyelidik terkait dengan status barunya sebagai tersangka.
“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” katanya.
Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” ungkapnya.