Mahasiswa Papua Dipulangkan dari Luar Negeri karena Masalah Akademis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi soal rencana pemulangan mahasiswa Papua penerima beasiswa dari sejumlah negara. Pihaknya pun telah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pengembangan Sumber Daya (BPSDM) Provinsi Papua, Kementerian Dalam Negeri RI, hingga Kementerian Keuangan RI dan lembaga terkait.

”Kemenlu mendapatkan informasi dari perwakilan di beberapa negara mengenai rencana pemulangan tersebut. Dan untuk memastikan proses pemulangan bisa berjalan lancar, kami telah mengadakan rapat bersama antara BPSDM Papua dengan beberapa perwakilan terkait,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan,

Berdasarkan pemaparan BPSDM Provinsi Papua, alasan pemulangan beberapa mahasiswa penerima beasiswa tersebut adalah berdasarkan perkembangan dalam di kampus masing-masing di luar negeri.

Faizasyah mengatakan, menurut BPSDM Papua terdapat tiga kriteria dalam memutuskan untuk pemulangan mahasiswa, salah satunya yakni batas waktu studi maksimal enam tahun untuk S1.

Selain itu nilai hasil studi, dan disiplin mahasiswa. Ini terkait laporan secara reguler kemajuan belajar ke pihak pemerintah daerah Papua. Hal ini menjadi pertimbangan dalam keputusan pemulangan ini.

Faizasyah mengatakan, keputusan BPSDM Papua untuk memulangkan beberapa mahasiswa tersebut senyatanya adalah terkait dengan kemajuan studi mereka. “Jadi ini tidak sama sekali seperti isu yang berkembang dengan transfer dana pusat ke daerah. Berdasarkan perubahan Undang-Undang khusus tidak lagi ke Pemerintah Provinsi namun ke Pemerintah Kabupaten,” ujar Faizasyah.

Pihak Kemenlu RI sudah memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPSDM Papua sehingga isu-isu yang menjadi kementerian teknis dapat terdengar semua pihak. “Berdasarkan rapat-rapat yang kita lakukan sudah sangat jelas bahwa pemulangan tersebut betul-betul terkait dengan kemajuan akademis para mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya Aliansi Internasional Asosiasi Pelajar Papua di Luar Negeri (IAPSAO) mengeluarkan surat terbuka pada Januari. Mereka mengatakan, bahwa perubahan pendanaan di bawah undang-undang otonomi baru akan memiliki dampak yang melumpuhkan bagi pendidikan.

IAPSAO mendesak pemerintah pusat mengembalikan 10 persen dana otonomi khusus (otsus) ke sektor pendidikan ke Pemprov Papua. Menurut mereka, langkah tersebut harus berjalan demi kelangsungan dan keberlanjutan kebijakan pembangunan sumber daya manusia Papua.

Menurut laman Asia Pacific Report, sekitar 125 mahasiswa penerima beasiswa Papua diperintahkan pulang. Mereka terdiri dari 41 mahasiswa di Selandia Baru, dan 84 di AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini