MINEWS.ID, JAKARTA – Sidang gugatan polusi udara Jakarta terpaksa ditunda karena beberapa kekurangan administratif dari kuasa hukum penggugat. Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2019.
“Pihak termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini,” kata hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2019.
Gugatan itu diajukan sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya “Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta” (Ibukota).
Sidang berlangsung di luar jadwal yang ditetapkan karena pihak tergugat yang terdiri dari Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Dalam Negeri terlambat hadir.
Sementara pihak yang mewakili Gubernur Banten tidak hadir. Padahal, Gubernur Wahidin Halim ikut menjadi tergugat.
Gerakan tersebut terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang individu. Mereka prihatin dengan kualitas udara jakarta yang tidak kunjung diperbaiki.