Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wilayah DKI Jakarta sudah mulai berlaku status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 bisa menurunkan volume lalu lintas. Sebab, perkantoran akan mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work form office (WFO). Kebanyakan pegawai akan menerapkan work form home (WFH).

”Kalau sudah 25 persen nanti kantor-kantor yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial itu hanya 25 persen,” kata Sambodo, Selasa 8 Februari 2022.

Penurunan WFO dapat berdampak pada kepadatan lalu lintas. Sebab mobilitas di jalan raya akan berkurang. Polisi juga akan mengamati pergerakan penumpang transportasi umum.

Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan DI Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari Raya
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini