Tamat! Layangan Putus Bikin Netizen Puas, Begini Nasib Mas Aris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Serial fenomenal Layangan Putus resmi berakhir. Penonton mengaku dibuat gemas sekaligus puas dengan akhir dari drama perselingkuhan Aris dan Lydia.

Di episode 10, diputuskan bahwa Kinan dan Aris resmi bercerai. Bahkan, hak asuh anak mereka, Raya, pun ikut jatuh ke tangan Kinan.

Sebelumnya, Kinan sukses bikin netizen penasaran lantaran Aris sempat  meminta izin untuk melakukan poligami. Namun, Kinan memutuskan untuk enggan dimadu dan berpisah dari Aris.

Pernikahan mereka pun berakhir di meja hijau. Dengan segala drama yang dilalui, hakim memutuskan hak asuh Raya jatuh ke tangan Kinan.

Sementara itu, Aris yang berniat memnikahkan Lydia justru mengurungkan niatnya. Pasalnya, Lydia divonis tidak bisa memiliki anak.

Akhir cerita Kinan, Aris dan Lydia ini sukses bikin netizen puas. Mereka berpendapat, akhir bahagia tetap dimenangkan oleh Kinan.

Buat kamu yang belum menyaksikan, episode terakhir Layangan Putus sudah bisa ditonton di WE TV.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini