MATA INDONESIA, KUPANG – Penyelesaian kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe masih berproses. Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) masih mengumpulkan informasi tambahan agar berkas perkaranya bisa dikembalikan ke Kejati NTT. Hal ini disampaikan oleh Kadivhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.
“Penyidik sejauh ini sudah memeriksa 29 orang saksi,” ujarnya di Polda NTT, Kamis 13 Januari 2022.
Pemeriksaan masih akan berlanjut di esok hari. Akan ada beberapa orang saksi yang akan diperiksa.
“Diharapkan sudah selesai. Sehingga dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa dikembalikan ke Kejati NTT,” katanya.
Krisna menambahkan bahwa berkas perkara tersangka Randy Badjideh akan ditingkatkan pada proses penyidikan. Berkas perkaranya sudah kita kirim ke Kejati NTT dan berkas P19 nya sudah kembali ke Polda NTT.
“Saat ini penyidik masih melakukan langkah-langkah pemenuhan dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.