MATA INDONESIA, KUPANG – Beberapa kader Partai Demokrat NTT melaporkan aksi demo yang digelar di depan gedung DPR Partai Demokrat NTT ke Polres Kupang Kota pada Selasa, 4 Januari 2021. Massa aksi diduga melakukan pengrusakan atas aset-aset milik Partai Demokrat.
Gabriel Suku Kotan, salah satu kader Partai Demokrat yang ditemui di kantor Polres Kupang Kota mengatakan bahwa pihaknya melaporkan terkait pengrusakan dan pembakaran aset milik partai berupa bendera Partai Demokrat, baliho dan foto Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami sudah masukan laporan ke polisi. Tadi mereka tanya soal kerugian, kami katakan sekitar Rp 10 juta,” ujarnya.
Laporan yang disampaikan ke Polres Kota Kupang berupa laporan polisi LP/012/I/2022/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur diterima Ka SPKT, Warsito.
Menurut Gabriel, pihaknya melaporkan 4 orang yang melakukan pengrusakan saat menggelar aksi demo di depan kantor DPD Partai Demokrat.
“Pelaporan 4 orang tersebut merujuk pada pasal 406 tentang pengrusakan,” katanya.
Informasi mengenai perusakan tersebut diperoleh dari kepingan video yang dikirim dan dari postingan-postingan di Facebook.
“Inisial pelaku antara lain FP, YG, LR dan AP,” ujarnya.
Ia pun berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus pengrusakan ini secara jelas.
“Untuk mendapatkan pelaku tambahan karena banyak orang yang ikut terlibat aksi demo hari ini,” katanya.