Lebih Sayang Istri Muda, Perempuan Ini Pilih Cerai Meski Sudah Miliki 5 Anak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JEDDAH – Pengadilan Arab Saudi mengeluarkan putusan final yang mengabulkan gugatan cerai seorang perempuan yang telah menjalani bahtera rumah tangga selama 35 tahun, melansir Gulf News.

Diketahui, pengadilan mengabulkan permohonan perempuan tersebut lantaran sang suami disibukkan dengn istri keduanya. Hal ini berdasarkan laporan surat kabar lokal.

“Pengadilan Banding Status Pribadi di kota pelabuhan Saudi Jeddah telah menguatkan putusan sebelumnya yang membatalkan kontrak pernikahan seorang perempuan berusia 55 tahun yang telah mengajukan gugatan cerai, dengan alasan kesibukan suaminya dengan istri kedua,” surat kabar Okaz melaporkan.

Putusan itu dikeluarkan pada akhir sesi online di mana penggugat mengatakan ia memiliki lima anak selama 35 tahun pernikahan mereka dan sang suami meninggalkan rumah mereka setelah dia menikahi seorang perempuan Maroko lima tahun lalu.

Dalam agama Islam, seorng laki-laki memang diberikan izin untuk memiliki empat istri. Namun yang perlu digaris bawahi adalah perlakuan adil sang suami terhadap istri-istrinya, bila syarat utama itu tidak dapat ditunaikan maka disarankan hanya memiliki satu istri saja.

Ketentuan ini dengan jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat ke-4, yang berbunyi:

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil dengan anak yatim, nikahi wanita pilihanmu, dua atau tiga atau empat; tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (dengan mereka), maka hanya satu.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPR RI: HMPV Bukan Virus Baru, Masyarakat Tak Perlu Panik

Mata Indonesia, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), meminta masyarakat tak panik setelah ditemukannya Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia. Dia mendukung langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait temuan kasus ini sebagai bagian dari mitigasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini