Parah, Pengiriman Sabu Buat Komedian Nunung Diatur dari Dalam Penjara Bogor

Baca Juga
MINEWS.ID, JAKARTA  – Narkotika jenis sabu yang dikonsumsi komedian Nunung Srimulat atau Tri Retno Prayudati ternyata diatur dari dalam penjara Bogor. 
Hal itu terungkap saat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi barang haram tersebut bisa sampai ke tangan Nunung, Kamis 25 Juli 2019.
Menurut Argo, Hadi Moeryanto yang biasa menjual Sabu kepada Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, memperoleh barang haram itu dari lelaki berinisial E seorang narapidana di Lapas Kelas II Bogor.
Dialah yang mencarikan benda keinginan Nunung. Setelah mendapat order, E berbicara kepada sesama narapidana lainnya IP yang menyanggupi permintaan tersebut.
Setelah mencapai kata sepakat, IP menghubungi ZUL yang kini masih buron untuk membelikan barang haram tersebut.

“Akhirnya E menghubungi TB untuk selanjutnya berkomunikasi bersama K (DPO) soal lokasi transaksi. Setelah pembayaran dilakukan TB, E menghubungi K untuk meletakkan sabu di tiang listrik pinggir jalan di bawah fly over Cibinong yang diberi tanda “E” sebagai titik medan agar mudah pengambilannya,” kata Argo kepada pers.

Setelah itu, TB membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta dari E, sementara E mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 900 ribu dari ZUL.

“Jadi ada untung sekitar Rp400 ribu tiap transaksi,” kata Argo tanpa menjelaskan harga itu untuk berapa gram.

Kini tersangka E sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor juga diringkus. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Nunung.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juli 2019 bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Oleh: Mirza Ghulam Fanany*) Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini