“Akhirnya E menghubungi TB untuk selanjutnya berkomunikasi bersama K (DPO) soal lokasi transaksi. Setelah pembayaran dilakukan TB, E menghubungi K untuk meletakkan sabu di tiang listrik pinggir jalan di bawah fly over Cibinong yang diberi tanda “E” sebagai titik medan agar mudah pengambilannya,” kata Argo kepada pers.
Setelah itu, TB membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta dari E, sementara E mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 900 ribu dari ZUL.
“Jadi ada untung sekitar Rp400 ribu tiap transaksi,” kata Argo tanpa menjelaskan harga itu untuk berapa gram.
Kini tersangka E sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor juga diringkus. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Nunung.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juli 2019 bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.