Aksi Baku Tembak KST Papua Sebabkan Puluhan Orang Tewas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Aksi Kelompok Separatis dan Teror (KST) Papua benar-benar meresahkan masyarakat.  Sebanyak 44 orang meninggal dunia akibat baku tembak dengan kelompok ini di beberapa lokasi di Papua sepanjang 2021.

”Dari 92 kasus penembakan, 44 orang meninggal, 15 orang di antaranya anggota TNI-Polri,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, melansir Antara, Kamis 23 Desember 2021.

Kasus baku tembak yang melibatkan KST Papua ini mengalami kenaikan di banding tahun 2020 yang tercatat 49 kasus atau naik 87,75 persen.

Kasus-kasus yang melibatkan KKB itu terjadi di tujuh polres. Yaitu Polres Mimika, Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga dan Polres Keerom.

Dari data yang ada terungkap selama periode itu tercatat 18 warga sipil meninggal dan 11 orang dari kelompok KST Papua tewas.

Sejauh ini TNI/Polri melakukan pendekatan persuasif. Personel malah sudah ada perintah untuk tidak melakukan pengejaran dengan berbagai alasan.

“Kalau anggota melakukan pengejaran, kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa. Dan kehilangan senjata sehingga memperkuat persenjataan mereka,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini