MATA INDONESIA, JAKARTA-147,14 kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari sindikat internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sabu itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
“Barang bukti sabu rencananya diedarkan untuk tahun baru di daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, penyidik turut mengamankan lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Pertama pada 17 Desember 2021 di Ruko Mega Grosir, Cempaka Mas, Kemayoran. Kedua, pada Sabtu 18 Desember 2021 di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
“Sebanyak lima orang sudah dijadikan tersangka yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32) dan AK (34) Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki,” katanya.
Zulpan menyampaikan, kasus terbongkar berkat kerjasama antara Bea dan Cukai serta Ditjen PAS yang mengendus paket barang asal Iran. Penyidik mengembangkan ke penerima paket yang berada di Jakarta.
Hasil penyelidikan, ditemukan narkoba jenis sabu dengan total 147,14 kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sebuah ruko.
“Kita monitoring sehingga didapat jaringan yang ada di Jakarta. Kami tindak dan kami tangkap para tersangka,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa merinci empat orang tersangka yakni W, FS dan HD, IA serta AK selaku kurir. Sementara IR, selaku pemesan dan RY sebagain pengendali RY.
“Barang dikendalikan bukan dari Timteng tapi dikendalikan dari Brasil. Kami join dengan Bea Cukai dan undercover sampai ke Jakarta,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.