MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah terus mempermudah ekspor dan impor perdagangan. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.
Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
”Semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya tidak berlaku lagi,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemndag Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu 12 Desember 2021.
Menurut Wisnu, perizinan berusaha yang telah terbit berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku.
Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021. Untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.
Salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor adalah implementasi Single Submission (SSm). Yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L. Dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Perizinan ekspor impor, kini semakin mudah dan cepat. Dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW.
Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan.
“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang terbit dengan sistem Single Submission (SSm). Ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode. Hal ini untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” ujar Wisnu.
Pada saat awal implementasi SSm perizinan, masih terdapat kendala dalam integrasi sistem. Yaitu beberapa elemen data melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.
Hal itu menyebabkan permohonan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE. Sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.
Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.
Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.
Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.
“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” katanya.