Sidang Putusan Joko Driyono Digelar Hari Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Hari ini Selasa 23 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan untuk eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai terdakwa perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

Rencananya, hakim akan membacakan putusan tersebut pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Jokdri dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia terbukti bersalah melanggae Pasal 235 jo 233 juncto 55 Ayat 1 poin ke satu KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.

Menurut JPU, Jokdri terbukti menerobos masuk ke ruangan yang sudah dipagari garis polisi dan mengambil dokumen di dalamnya lalu dirusak. Padahal dokumen tersebut adalah salah satu bukti kebusukan pengaturan skor sepak bola di Indonesia yang melibatkan sejumla mafia.

Jokdri terbukti memerintahkan dua orang yang berstatus saksi yakni Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti itu di kantornya. Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono.

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini