Kronologi Penolakan Pagar Permanen di Pantai Sanglen: Warga vs Intimidasi Aparat

Baca Juga

Mata Indonesia, Gunungkidul – Suasana tenang di Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, mendadak mencekam pada Senin siang, 27 April 2026. Upaya pemasangan pagar permanen secara sepihak oleh pihak Keraton Yogyakarta memicu ketegangan setelah melibatkan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri.

Tindakan ini dituding sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap warga yang menggantungkan hidup dari kawasan pesisir tersebut.

Peristiwa bermula sekitar pukul 11.42 WIB ketika warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat mendapati satu unit truk pikap bermuatan material pagar besi tiba di lokasi.

Para pekerja mengaku diperintah langsung oleh pihak Keraton untuk menutup akses utama menuju pantai.

Eskalasi Ketegangan dan Kehadiran Aparat
Situasi memanas saat tim pengawalan dari Keraton tiba bersama sejumlah personel TNI pada pukul 12.20 WIB.

Kehadiran aparat berseragam di tengah konflik agraria ini dirasakan warga sebagai upaya represif untuk memuluskan proyek pembangunan.

Tak lama kemudian, enam personel kepolisian menyusul ke lokasi dan melakukan dokumentasi, yang menambah tekanan psikologis bagi warga di lapangan.

Warga setempat tetap bertahan dan mencoba melakukan negosiasi persuasif agar pemasangan pagar dibatalkan.

Setelah diskusi alot selama hampir dua jam, sekitar pukul 14.00 WIB, para pekerja akhirnya bersedia menarik diri dan meninggalkan lokasi tanpa memasang pagar permanen tersebut.

Aroma Privatisasi untuk Ekspansi Bisnis

Upaya penutupan akses publik ini diduga kuat berkaitan erat dengan rencana ekspansi Obelix, sebuah proyek resort yang dikelola oleh PT Biru Bianti.

Langkah privatisasi ini dinilai melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa pantai adalah ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak.

Menanggapi hal ini, Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Rizki Abiyoga, mengecam keras keterlibatan aparat dalam sengketa ruang publik tersebut.

“Kehadiran aparat TNI dan Polri dalam proses pemagaran paksa ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga. Negara seharusnya melindungi hak publik atas akses pantai, bukan justru menjadi alat untuk memuluskan kepentingan korporasi yang berlindung di balik kekuasaan Keraton,” ujar Rizki Abiyoga, Rabu 29 April 2026.

Selain persoalan hak publik, pembangunan resort Obelix seluas 3 hektar ini terancam merusak ekosistem Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014, wilayah ini merupakan kawasan lindung geologi nasional.

Pakar lingkungan memperingatkan bahwa pengubahan bentang alam karst akan merusak sistem hidrologi alami yang berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah.

Pelanggaran terhadap daya dukung lingkungan ini berpotensi menyeret pihak pengembang pada pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, warga Paguyuban Sanglen Berdaulat menyatakan akan tetap bersiaga di kawasan pantai guna mengantisipasi adanya upaya penutupan susulan yang dapat memutus mata pencaharian mereka secara permanen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Tengah Tekanan Global, APBN Dipastikan Tetap Aman

Mata Indonesia, Jakarta - Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman dan terjaga di tengah meningkatnya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini