MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak harus diikuti masyarakat.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD menanggapi pernyataan seorang profesor bernama Khairil Anwar Notodiputro, Selasa 23 November 2021.
“Tdk salah, Prof. Khairil. Sejak dulu s-d skrng fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak hrs diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yg lembaga peradilan negara sj tak hrs diikuti. Yg mengikat kalau dari MA adl vonisnya, bkn fatwanya. Tp kalau pihak2 sepakat memakai fatwa ya dibolehkan,” ujar Mahfud.
Masih menurut Mahfud yang pernyataannya disebarkan melalui akun twitternya, dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan atau Sunnah.
Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali.
Menurutnya kita tidak harus mengikuti fatwa salah satu dari aliran tersebut, tetapi tidak dilarang jika memang ingin mengikutinya.