IHSG Diprediksi Tetap Melemah Esok Hari

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) alias tolok ukur bagi pergerakan sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melemah di akhir perdagangan Selasa 16 Juli 2019. IHSG ditutup melemah di level 6.401,88 atau turun 0,255 persen.

Pelemahan IHSG didorong oleh melemahnya sejumlah sektor saham seperti Industri dasar yang turun 0,91 persen dan Property yang turun 0,69 persen.
Analis Artha Sekuritas Indonesia Dennies Christoper berkata pergerakan IHSG sepanjang hari ini dipengaruhi oleh aksi profit taking (ambil untung) dari para investor.

Secara teknikal, rentang penguatan IHSG pun sudah cukup terbatas tercermin dari indicator stochastic, salah satu indikator untuk transaksi jual beli saham.

Selanjutnya untuk Rabu 17 Juli 2019 besok, Dennies memprediksi IHSG akan tetap melemah. Secara teknikal, indikator stochastic telah membentuk deadcross atau menunjukkan potensi pelemahan dalam jangka pendek

Pergerakan akan cenderung terbatas karena investor akan lebih bersikap wait and see (menanti) hasil keputusan penetapan suku bunga Bank Indonesia.

Ia memperkirakan IHSG akan melemah dengan support (level ambang batas bawah IHSG) di kisaran 6.385 hingga 6.367. Sementara resistance (level ambang batas atas IHSG) di kisaran 6.424 hingga 6.445. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini