MINEWS, JAKARTA – Polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbuntut perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly masih terus bergulir.
Kabar terbaru pihak Kemenkumhan telah melaporkan walikota Tangerang tersebut ke pihak kepolisian.
Padahal menurut penjelasan Arief, pihaknya sudah berupaya bersurat ke Kemenkumham sehingga bisa bertemu Menkumham untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada respon dan Menkumham sedang berada di Batam.
Sebelumnya Yasonna menyindir Arief karena dianggap menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkumhan. Akibatnya Walikota Tangerang itu malah memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad dan pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sependapat.
Menurut mereka, IMB sudah menjadi wewenang bupati atau walikota setempat dengan mendasarkan pada rencana tata ruang. Jika memang tata ruang tak ada untuk bangunan tersebut, maka penolakannya sudah tepat.
Selanjutnya soal tindakan memblokir pelayanan umum oleh Walikota Tangerang, mereka pun menilainya sebagai tindakan tak tepat dan tak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian soal pemidanaan atau laporan ke pihak kepolisian juga dianggap sebagai langkah yang tidak tepat atau keliru karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi. Selain itu, dianggap tak akan menyelesaikan masalah karena ini bukan konflik pribadi melainkan konflik antar institusi.
Suparji dan Fickar menganjurkan agar kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya jika tak juga ada solusi, maka bisa minta Mendagri untuk menengahi sengketa ini. (Krisantus de Rosari Binsasi)