MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurangan masa karantina menjadi 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapat vaksinasi lengkap.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021. Surat ini tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
”Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa 2 November 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, Wiku mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari. ”Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh,” ujarnya.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan. Mereka pun saat kembali menjalani tes setelah menjalani karantina.
“Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk 5 hari,” ucap Wiku.
Wiku menekankan, aturan waktu tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.