Masa Karantina 3 Hari untuk Warga Asing yang Sudah Divaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurangan masa karantina menjadi 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapat vaksinasi lengkap.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan   Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021. Surat ini tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

”Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa 2 November 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, Wiku mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari. ”Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh,” ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan. Mereka pun saat kembali menjalani tes setelah menjalani karantina.

“Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk 5 hari,” ucap Wiku.

Wiku menekankan, aturan waktu tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Terciduk Nuthuk Harga ke Wisatawan, Pemkab Kulon Progo Tak Segan Ambil Tindakan Tegas ke Pelaku Usaha

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pada libur Tahun Baru 2025, sejumlah pelaku usaha termasuk warga yang membuka jasa parkir di kawasan wisata di Kulon Progo diingatkan tak sembarangan mematok harga. Fenomena 'nuthuk' yang kerap menjadi persoalan di momen libur panjang ini seakan tak kunjung tuntas antara pengusaha dan wisatawan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini