Resmi, Tarif Tes PCR untuk Covid-19 Turun Jadi Rp 275 ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi tes real time PCR di Jawa-Bali Rp 275 ribu yang berlaku mulai hari ini.

“Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT PCR diturunkan Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” ujar Abdul Kadir.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir, di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Menurut Abdul, hasil RT PCR dengan tarif tertinggi berlaku untuk durasi pelayanan 1X24 jam usai pengambilan sampel.

Abdul menegaskan keputusan tersebut merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020.

Menurut Abdul Kadir penetapan tarif tersebut, Kementerian Kesehatan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Terus Berkomitmen Berikan Penguatan UMKM untuk Pemerataan Ekonomi

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan penguatan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini