Zaynab binti Jahsh, Istri Nabi Muhammad SAW yang Terkenal Dermawan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Zaynab binti Jahsh adalah istri Nabi Muhammad SAW yang terkenal karena kedermawanannya. Lahir sekitar tahun 590 M di Arabia, dan berasal dari suku Quraisy, Zaynab adalah saudara perempuan dari Abdullaah bin Jahsh dan Hamnah binti Jahsh. Ibunya adalah Umaymah binti Abd Al-Muttalib bin Haashim bin ‘Abd Manaaf bin Qusayy (bibi dari pihak ayah Rasulullah), dan saudara perempuan dari Hamzah bin Abd Al-Muttalib.

Dikatakan bahwa Zaynab disebut Barrah dan dijuluki Umm Al-Hakam, tetapi Rasulullah kemudian memberinya nama Zaynab. Sosoknya termasuk di antara perempuan pertama yang hijrah ke Madinah. Zaynab merupakan sosok shalihah yang mengamalkan puasa, shalat malam, dan bersedekah.

Diriwayatkan oleh Aisyah RA, bahwa Rasulullah berkata kepada istri-istrinya: “Yang tercepat di antara kalian untuk mengikutiku (setelah kematian) adalah orang yang memiliki lengan yang lebih panjang.” Aisyah RA, juga menambahkan bahwa istri-istri Rasulullah, memeriksa siapa di antara mereka yang memiliki lengan terpanjang, dan itu adalah Zaynab karena dia akan bekerja dengan tangannya dan memberi banyak hal dalam amal.

Aisyah RA sangat memujinya. Dia berkata, “Saya belum pernah melihat seorang perempuan yang lebih religius, saleh, sadar akan Allah SWT, jujur, mencintai ikatan kekerabatan, rela berkorban dalam kehidupan praktis, dan memiliki watak lebih amal dari Zaynab. Ya, dia akan kehilangan kesabaran, tetapi akan segera tenang kembali.” (HR. Muslim)

Pernikahan Zaynab binti Jahsh dengan Zayd bin Haarithah

Rasulullah SAW ingin menghapus diskriminasi kelas sosial yang diwarisi umat Islam sejak zaman pra-Islam. Rasulullah menginginkan umat untuk menerapkan prinsip Islam bahwa semua orang sama satu sama lain seperti gigi sisir, sehingga tidak ada keunggulan kecuali menurut derajat ketakwaannya.

Zayd bin Haarithah merupakan mantan budak dari istri pertamanya Khadijah, yang dibebaskan Rasulullah SAW kemudian diadopsi. Rasulullah ingin menikahinya dengan perempuan paling mulia dari Bani Asad, yaitu Zaynab binti Jahsh, untuk mengakhiri perbedaan sosial dalam keluarganya terlebih dahulu.

Perbedaan seperti itu sudah mengakar dan tidak dapat dengan mudah dihilangkan kecuali dengan tindakan praktis yang diambil oleh Rasulullah. Dalam melakukannya, umat Islam akan mengikuti caranya dalam hal ini.

Rasulullah meminta Zaynab binti Jahsh untuk dinikahkan atas nama Zayd bin Haarithah, tetapi Zaynab menolak. Rasulullah kemudian memerintahkannya untuk menerima menikahi Zayd. Zaynab lalu berkata, “Ya Rasulullah, apakah saya harus diperintahkan tentang apa urusan saya sendiri?”

Di tengah-tengah diskusi ini, turunlah ayat Al-Qur’an (yang artinya): “Tidaklah bagi seorang mukmin laki-laki atau perempuan mukmin, ketika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu hal, bahwa mereka [setelah] memiliki pilihan tentang urusan mereka.” [Quran 33:36]

Setelah itu, Zainab berkata, “Ya Rasulullah, apakah Anda menyetujui dia sebagai suami untuk saya?” Rasulullah menjawab setuju, kemudian Zaynab menyatakan, “Saya tidak akan pernah mendurhakai Rasulullah, dan saya menyerahkan diri saya kepada Zayd dalam pernikahan.”

Saat itu Zayd bin Haarithah masih dianggap sebagai anak angkat Rasulullah. Dia menikahi Zaynab dengan memberinya mahar 10 dinar dan 60 dirham, kerudung, selimut, satu set surat, 52 genggam makanan dan dua genggam kurma.

Perceraian Zaynab binti Jahsh dan Zayd bin Haarithah

Pernikahan Zaynab dengan Zayd dan kehidupan mereka tampaknya tidak mungkin untuk dilanjutkan. Zayd memutuskan untuk menceraikan Zaynab. Ia mengadu kepada Rasulullah bahwa ia tidak bisa tetap menikah dengan Zaynab, sedangkan Rasulullah memerintahkannya untuk “Peliharalah dia dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala tentang dia.”

Kemudian, Allah SWT memutuskan perceraian, dan hubungan mereka berakhir ketika Zayd tidak lagi membutuhkan Zaynab setelah tinggal bersamanya selama sekitar satu tahun.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Zayd tinggal bersama Zaynab selama satu tahun atau lebih, kemudian terjadi perselisihan di antara mereka. Zayd mengadukannya kepada Rasulullah yang biasa menasihatinya, Rasulullah kemudian mengatakan: ‘Jagalah istrimu dan bertakwalah kepada Allah.’”

Zayd tidak ingin lagi menjaga hubungan suami-istri karena dia adalah seorang pria mulia yang tidak ingin mencapai kebahagiaan dan kenyamanannya dengan mengorbankan kesengsaraan dan kerugian orang lain.

Untuk itu, dia memutuskan untuk menceraikan Zaynab dan tidak membuatnya sedih, karena Zayd hidup dalam kekhawatiran dan masalah.  Zayd menceraikannya dengan sukarela. Pernikahan Zayd dengan Zaynab berakhir tanpa campur tangan pihak luar.

Pernikahan Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsh

Dikisahkan suatu hari Rasulullah datang mengunjungi Zayd tetapi tidak menemukannya di rumah. Sebaliknya, dia melihat Zaynab yang tidak berpakaian lengkap. Rasulullah terpesona oleh kecantikannya dan langsung jatuh cinta padanya.

Ketika Zayd kembali ke rumah, Zaynab menceritakan apa yang telah terjadi. Kemudian dia pergi menemui Rasulullah dan menawarkan untuk menceraikan Zaynab agar Rasulullah bisa menikahinya. Rasulullah menolak, tetapi Zayd tetap menceraikannya.

Namun, kisah ini dikatakan salah. Imam Ibn Al-‘Arabi RA menolaknya dengan keras, dengan mengatakan “Mengklaim bahwa Rasulullah jatuh cinta pada Zaynab ketika dia melihatnya adalah palsu karena dia tersedia untuknya (seandainya dia mau) sepanjang waktu dan di setiap tempat, dan Hijab belum ditahbiskan. Bagaimana mereka tumbuh bersama dan dia melihatnya setiap jam dan tidak jatuh cinta padanya kecuali setelah dia menikah?”

Alasan di balik pernikahan Rasulullah dengan Zaynab adalah jelas, sebagaimana Allah Ta’ala  berfirman, yang artinya: “Agar tidak ada atas orang-orang mukmin ketidaknyamanan tentang istri anak angkat mereka ketika mereka tidak lagi membutuhkan mereka. Dan perintah Allah selalu digenapi.” (Quran 33:37)

Ayat ini menegaskan bahwa sah bagi pria Muslim untuk menikahi istri anak angkat mereka setelah mereka menceraikannya. Maka, mengikuti masa tunggu yang diwajibkan oleh hukum Islam, Zaynab binti Jahsh dan Rasulullah menikah.

Pernikahan Zaynab binti Jahsh dengan Rasulullah dianggap penting bagi kaum Islam awal karena dua alasan. Pertama, seperti semua tindakan Nabi Muhammad, pernikahannya dengan Zaynab binti Jahsh menetapkan aturan untuk diikuti oleh kaumnya.

Bahkan, persatuan mereka dikaitkan tidak hanya dengan satu wahyu yang mengizinkan laki-laki untuk menikahi istri yang diceraikan dari anak angkat mereka, tetapi juga dengan wahyu kedua (Qur’an 33:53) yang menetapkan bahwa jika seorang mengunjungi rumah Rasulullah dan mereka perlu meminta istrinya untuk apa pun, mereka harus berbicara kepada istri Rasulullah dari balik tirai.

Kedua, pernikahan Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsh membantu membentuk aliansi politik yang penting. Struktur sosial di Arab Islam awal didasarkan pada kekerabatan, dan keluarga yang kuat sering menggunakan lembaga pernikahan untuk mempererat hubungan di dalam dan di antara kelompok-kelompok suku.

Dengan menikahi Zaynab, Rasulullah menegaskan dukungannya kepada saudara laki-lakinya, yang keduanya adalah sekutu Bani Umayyah (keluarga kuat dalam suku Quraisy) dan seorang prajurit terkemuka di antara para imigran yang telah menemani Rasulullah ke Madinah.

Zaynab digambarkan sebagai sosok yang menarik, cerdas, dan murah hati, serta selalu menunjukkan hubungannya bersama Rasulullah dengan baik. Dikisahkan bahwa dia memberikan kurma, jelai, dan gandum ketika pasukan Rasulullah merebut Khaybar pada tahun 628 M, dan dia turut menemani Rasulullah dalam pengepungan al-Ta’if pada tahun berikutnya.

Kematian Zaynab binti Jahsh

Zaynab binti Jahsh meninggal tahun 640 M —hanya 8 tahun setelah kematian Nabi Muhammad SAW tahun 632 M. Ia dikubur di atas usungan yang dibangun oleh Asma binti ‘Umays, perempuan Muslim awal lainnya. Menurut tradisi, kematian Zaynab binti Jahsh menggenapi ramalan Rasulullah bahwa istri-istrinya yang paling dermawan akan menjadi yang pertama bergabung dengannya di surga.

Reporter: Sheila Permatasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mendukung Instensifikasi Respons Dini Menekan Dampak PHK terhadap Masyarakat

*) Oleh : Prinsa AlisaDinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian memberikantantangan tersendiri bagi dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam situasi tersebut, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk melindungimasyarakat melalui berbagai langkah strategis guna mengantisipasi dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya intensifikasirespons dini yang dilakukan pemerintah patut mendapatkan dukungan dari seluruhelemen masyarakat karena menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonominasional sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.Langkah respons dini yang diperkuat pemerintah menunjukkan adanya kesadaranbahwa potensi PHK harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi permasalahansosial dan ekonomi yang lebih besar. Melalui pemantauan kondisi industri secaraberkelanjutan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sertakomunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha, pemerintah berupayamendeteksi berbagai potensi risiko sejak awal. Pendekatan ini menjadi penting karenapenanganan yang cepat dan tepat dapat mengurangi dampak yang dirasakan oleh pekerja maupun sektor usaha.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KemnakerRI), Indah Anggoro Putri menjelaskan pemerintah terus mendorong berbagaikebijakan yang bertujuan menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap mampumempertahankan tenaga kerjanya. Berbagai insentif, kemudahan berusaha, hinggaupaya menjaga iklim investasi terus dilakukan untuk menciptakan ruang tumbuh bagisektor industri. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokuspada penanganan dampak setelah PHK terjadi, tetapi juga berupaya mencegahterjadinya PHK melalui penguatan daya tahan ekonomi dan dunia usaha.Selain itu, pengembangan program peningkatan keterampilan dan pelatihan kerjamenjadi salah satu bentuk nyata respons pemerintah dalam menghadapi perubahankebutuhan pasar tenaga kerja. Transformasi ekonomi dan perkembangan teknologimenuntut tenaga kerja memiliki kompetensi yang semakin adaptif. Melalui berbagaiprogram pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemerintahberupaya memastikan bahwa pekerja Indonesia tetap memiliki daya saing dan peluang kerja yang luas di tengah perubahan ekonomi yang berlangsung cepat.Dukungan terhadap respons dini pemerintah juga penting karena dampak PHK tidakhanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memengaruhikondisi ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar. Ketika lapangan kerja dapatdipertahankan dan risiko PHK dapat ditekan, daya beli masyarakat akan tetap terjaga. Stabilitas konsumsi rumah tangga pada akhirnya akan mendukung pertumbuhanekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilanlangkah pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko ketenagakerjaan akanmemberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.Pakar demografi dan ketenagakerjaan terkemuka dari Universitas Gadjah Mada(UGM), Tadjuddin Noer Effendi menjelaskan di tingkat daerah, penguatan respons dinidapat membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha mengambil langkah antisipatifyang lebih efektif. Informasi yang diperoleh lebih cepat memungkinkan berbagai pihakmenyiapkan solusi sebelum terjadi gejolak ketenagakerjaan yang lebih besar. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalansecara optimal dan tepat sasaran.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga perlu diwujudkan melalui partisipasi aktifberbagai pemangku kepentingan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini