Bawa 5.500 Dosis, BIN Gelar Vaksinasi untuk Pelajar dan Masyarakat di Bandar Lampung

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDAR LAMPUNG – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung atau Binda Lampung melaksanakan kegiatan vaksinasi massal untuk pelajar. Dalam kegiatan vaksinasi tersebut, Binda Lampung menyiapkan 5.500 dosis vaksin disuntikkan untuk pelajar SMP hingga SMA serta warga sekitar. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Pemkot Bandar Lampung itu dilaksanakan di gedung SMPN 29 Sukarame, Bandarlampung, Rabu 29 September 2021.

Kabinda Lampung Iwan Satriawan mengatakan bahwa vaksinasi kali ini menyasar ada 3.500 pelajar dan 2.000 masyarakat umum. “Vaksinasi pelajar bertujuan untuk melancarkan pembelajaran tatap muka di sekolah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menggelar vaksinasi bagi masyarakat umum yang terkendala kesehatan, usia dan transportasi.

“Kami akan jemput bola ke rumah atau door to door untuk menghindari kerumunan atau terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengapresiasi program vaksinasi ini. Menurutnya, serbuan vaksinasi ini untuk mempercepat capaian vaksinasi di Kota Bandarlampung.

Secara simbolis, ada 500 pelajar dari SMA N 5, SMA Al-Kautsar dan SMA Al-Azhar 3 disuntik vaksin Covid-19.

“Warga yang sudah divaksin untuk dosis pertama di Bandarlampung mencapai 460.000 orang lebih, sedangka dosis kedua sudah 250.000 lebih dan dosis tiga moderna 5.783,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini