Waspada! Tawon Pembunuh Manusia Ditemukan di Jakarta, Begini Penampakannya

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Warga Jakarta belakangan dihebohkan dengan temuan sarang tawon pembunuh pada beberapa lokasi di Jakarta Timur 1 Juli 2019. Serangga dengan nama latin Vespa Affinis itu pernah membunuh tujuh manusia sepanjang 2017-2018.

Peneliti serangga mengungkapkan penyebaran tawon yang sering disebut masyarakat Jawa dengan tawon Ndas tersebut kemungkinan besar dipicu peningkatan suhu udara.

Peneliti Biologi LIPI Rosichon Ubaidillah pernah mengungkapkan tawon Vespa Affinis memiliki ekosistem di setiap wilayah sub-tropis, termasuk Jakarta.

Serangga itu sangat senang membuat sarang di semak-semak maupun rumah-rumah kosong yang jauh dari jangkauan manusia.

Namun, jangan coba-coba mengganggunnya, sebab si Vespa itu tergolong hewan predator, dia akan menyerang balik siapa saja yang mengusik sarangnya.

Cara serangan tawon tersebut menyebabkan kematian manusia setelah diserang banyak tawon Vespa.

Awalnya, satu tawon akan melakukan serangan pertama kepada mahluk yang dianggap musuhnya. Zat yang ditanamkan di tubuh lawannya adalah feromon atau senyawa yang bisa memancing tawon-tawon lainnya ikut menyerang.

Korban sengatan biasanya akan mengalami alergi dengan gejala bengkak saja dan bisa ditangani sendiri menggunakan kompres es atau obat-obatan antihistamin dan corticosteroid.

Namun bila tidak ditangani dalam waktu 1 x 24 jam atau tawon yang menyerang terlalu banyak, hiperalergi akan berlanjut menjadi anafilaksis (reaksi alergi berat) yang berisiko sistemik atau merusak organ tubuh.

Kerusakan organ yang dapat terjadi dalam kondisi itu antara lain edema paru akut dan gagal ginjal akut dalam hitungan hari sejak korban tersengat tawon ndas.

Edema paru akut adalah kondisi ketika terjadi penumpukan cairan di paru-paru sehingga pasien kesulitan bernapas. Adapun gagal ginjal akut menyebabkan fungsi ginjal menurun drastis.

Maka, waspadalah dengan tawon-tawon yang ukuran badannya jauh lebih besar dari tawon biasa dan berwarna kuning-hitam tersebut.

Ditemukannya sarang Vespa Affinis pada sebuah pohon, Jalan Cilingup Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 1 Juli 2019 harus diwaspadai. Alasannya saat ini sudah masuk musim kemarau sehingga suhu lingkungan meningkat tajam yang bisa memicu pertumbuhan koloni baru.

Saran yang harus diperhatikan adalah “jangan bosan membersihkan sudut rumah maupun semak-semak di taman.”

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini