Kemendagri ‘Pelototi’ Prosedur Pembahasan Qanun Poligami di Aceh

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Adanya keinginan Pemerintah Provinsi Aceh yang melegalkan Poligami, langsung mendapat sorotan langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya akan mempelajari dan mengawasi proses pembahasan rancangan qanum poligami Aceh tersebut, apakah secara prosedur dan kewenangan sudah benar apa belum.

“Memang substansi itu kan urusan agama, tentu di bawah Kemenag yang punya kompetensi. Kemendagri nanti cuma dari sisi proses apakah sudah sesuai dengan kewenangannya Aceh, apakah prosedurnya sudah benar,” ujar Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Senin 8 Juli 2019.

Akmal mengatakan saat ini Kemendagri belum menerima rancangan qanun itu. Meski begitu dia berjanji akan memfasilitasi proses pembahasan aturan daerah tersebut agar tak melenceng dari undang-undang yang berlaku.

“Memang aceh punya Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang keputusan Aceh, cuma apakah di dalam undang-undang itu juga mengatur hal tersebut, itu nanti kita pelajari lagi. Nanti kita fasilitasi nanti, semua perda atau qanun itu kan wajib difasilitasi. Kita masih menunggu, belum sampai ke kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” katanya.

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini