Heboh, Perempuan di Kuwait Berselingkuh dengan 13 Pria!

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUWAIT CITY – Seorang perempuan di Kuwait terbukti telah berselingkuh dari suaminya dengan lebih dari satu pria. Pengadilan di Kuwait pun memutuskan agar perempuan tersebut memberikan kompensasi kepada suaminya sebesar 20 ribu Kuwait Dinar (KD) atau setara dengan 947 juta Rupiah.

Berdasarkan media di negara tersebut, pengadilan memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada suami setelah mengetahui bahwa istrinya telah mengkhianatinya dengan 13 pria dan bertukar pesan pornografi dengan mereka!

Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan mengenai identitas pasangan dan 13 lelaki tersebut. Namun, kasus perselingkuhan ini berhasil mengguncang publik Kuwait.

Beragam komentar miring pun turut meramaikan jagad dunia maya, di jejaring sosial Twitter misalnya. Tak sedikit dari warga Kuwait yang mengaku tak percaya dengan skandal perselingkuhan seorang istri dengan 13 pria.

“Anda melihat berita ini sebagai dampak sosial yang tidak Anda publikasikan. Maksud saya, apakah pengadilan memberikan kompensasi kepada suami untuk sebuah perselingkuhan dengan uang? Mengapa hal itu menurunkan kehormatannya?” kicau seseorang dalam akun Twitter, melansir Prime Time Zone.

“Dengan 13 pria dikhianati (fisik!)? Berita itu tidak terduga,” kata yang lain.

“Bagaimana Anda bisa menyelesaikan kemarahan saya, dan di mana Anda? Bagaimana kamu tidak tahu tentang istrimu?” tulis yang lain.

Sekitar sebulan yang lalu, seorang warga negara Kuwait mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya, menuntut kompensasi setengah juta KD untuk kerugian materi dan moral yang dideritanya setelah mengetahui pengkhianatannya. Skandal ini pula yang membuat pasangan tersebut berpisah.

Akibat skandal perselingkuhan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada istri yang berselingkuh berupa kurungan penjara dua tahun, hak asuh anak dicabut, dan membayar kompensasi.

Sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya melalui aplikasi Snapchat, tanpa mengungkapkan detail lain tentang kasus tersebut.

Menurut penelitian dan laporan lokal, di antara penyebab perceraian yang paling krusial dalam masyarakat Kuwait adalah kondisi keuangan, kebosanan, rutinitas, kecanduan, dan pernikahan paksa.

Statistik dari Kementerian Kehakiman Kuwait mengungkapkan bahwa tahun 2020, Kuwait mengalami peningkatan pernikahan dan penurunan tingkat perceraian, dibandingkan dengan tahun 2019, ketika jumlah pernikahan meningkat 1.000 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini