Kemendagri: Persyaratan SKT FPI Belum Lengkap, Terancam Jadi Ormas Bodong?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rencananya akan mengembalikan berkas persyaratan administrasi yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) untuk permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Hal ini dilakukan karena belum lengkap.

“Setelah kita verifikasi, masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo

Soedarmo mengatakan ada beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dalam berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Soedarmo tidak menyebut berapa banyak. Dia hanya mengatakan total ada 20 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Soedarmo juga membantah asumsi bahwa persyaratan permohonan perpanjangan lebih mudah dibanding saat pertama kali mengajukan SKT. Dia menegaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi sama dengan ketika mengajukan permohonan pertama kali.

“No, no, no. Perpanjangan itu persyaratannya sama seperti pada saat mengajukan pendaftaran baru,” katanya.

Dia mengatakan persyaratan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017. Semua ormas harus mematuhi jika ingin memperoleh SKT dari Kemendagri. “Semua ormas kita perlakukan sama,” katanya.

Pihaknya belum mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Itu baru akan dilakukan 15 hari setelah berkas permohonan diajukan sesuai dengan Permendagri No. 57 tahun 2017.

Direktur Ormas Kemendagri Lutfi mengatakan 15 hari kerja akan jatuh pada 11 Juli. Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Pada Pasal 10 Permendagri No. 57 tahun 2017, pengurus ormas mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mendagri melaluli unit layanan administrasi. Harus disertakan tembusan kepada gubernur dan wali kota/bupati. Itu syarat pertama bagi ormas yang ingin memiliki SKT.

Kemudian pada Pasal 11 Ayat (1), permohonan harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris dan memuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Harus pula mencantumkan program kerja, susunan pengurus, serta surat keterangan domisili sekretariat.

Tidak ketinggalan, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusuan atau dalam perkara pengadilan. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan juga wajib disertakan.

Pada Ayat (2) pasal yang sama, setiap ormas wajib melampirkan surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik. Selain itu, harus dilampirkan pula rekomendasi dari kementerian terkait.

Misalnya, ormas yang berorientasi di bidang agama, maka wajib menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama. Begitu pula dengan ormas yang berkutat di bidang kebudayaan, maka harus melampirkna rekomendasi dari Kemendikbud.

Ada beberapa persyaratan lain yang termaktub dalam Permendagri No 57 tahun 2017. Semuanya diatur secara rinci. Contoh-contoh formulir yang harus diserahkan juga dilampirkan dalam permendagri tersebut.

Berita Terbaru

Mendukung Instensifikasi Respons Dini Menekan Dampak PHK terhadap Masyarakat

*) Oleh : Prinsa AlisaDinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian memberikantantangan tersendiri bagi dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam situasi tersebut, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk melindungimasyarakat melalui berbagai langkah strategis guna mengantisipasi dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya intensifikasirespons dini yang dilakukan pemerintah patut mendapatkan dukungan dari seluruhelemen masyarakat karena menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonominasional sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.Langkah respons dini yang diperkuat pemerintah menunjukkan adanya kesadaranbahwa potensi PHK harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi permasalahansosial dan ekonomi yang lebih besar. Melalui pemantauan kondisi industri secaraberkelanjutan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sertakomunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha, pemerintah berupayamendeteksi berbagai potensi risiko sejak awal. Pendekatan ini menjadi penting karenapenanganan yang cepat dan tepat dapat mengurangi dampak yang dirasakan oleh pekerja maupun sektor usaha.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KemnakerRI), Indah Anggoro Putri menjelaskan pemerintah terus mendorong berbagaikebijakan yang bertujuan menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap mampumempertahankan tenaga kerjanya. Berbagai insentif, kemudahan berusaha, hinggaupaya menjaga iklim investasi terus dilakukan untuk menciptakan ruang tumbuh bagisektor industri. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokuspada penanganan dampak setelah PHK terjadi, tetapi juga berupaya mencegahterjadinya PHK melalui penguatan daya tahan ekonomi dan dunia usaha.Selain itu, pengembangan program peningkatan keterampilan dan pelatihan kerjamenjadi salah satu bentuk nyata respons pemerintah dalam menghadapi perubahankebutuhan pasar tenaga kerja. Transformasi ekonomi dan perkembangan teknologimenuntut tenaga kerja memiliki kompetensi yang semakin adaptif. Melalui berbagaiprogram pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemerintahberupaya memastikan bahwa pekerja Indonesia tetap memiliki daya saing dan peluang kerja yang luas di tengah perubahan ekonomi yang berlangsung cepat.Dukungan terhadap respons dini pemerintah juga penting karena dampak PHK tidakhanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memengaruhikondisi ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar. Ketika lapangan kerja dapatdipertahankan dan risiko PHK dapat ditekan, daya beli masyarakat akan tetap terjaga. Stabilitas konsumsi rumah tangga pada akhirnya akan mendukung pertumbuhanekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilanlangkah pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko ketenagakerjaan akanmemberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.Pakar demografi dan ketenagakerjaan terkemuka dari Universitas Gadjah Mada(UGM), Tadjuddin Noer Effendi menjelaskan di tingkat daerah, penguatan respons dinidapat membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha mengambil langkah antisipatifyang lebih efektif. Informasi yang diperoleh lebih cepat memungkinkan berbagai pihakmenyiapkan solusi sebelum terjadi gejolak ketenagakerjaan yang lebih besar. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalansecara optimal dan tepat sasaran.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga perlu diwujudkan melalui partisipasi aktifberbagai pemangku kepentingan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini