Pemenuhan Kuota Kerja dan Respons Covid 19 yang Inklusif untuk Disabilitas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Secara global, para penyandang disabilitas sangat rentan berada dalam kemiskinan akibat terbatasnya akses terhadap pendidikan dan kesempatan kerja yang layak.

Jumlah penyandang disabilitas dunia menurut World Health Organization (WHO) ialah 15 persen dari total jumlah penduduk dunia, sementara di Indonesia, menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia atau 30,38 juta jiwa yang menyandang disabilitas.

Dalam upaya mendorong penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi disabilitas, pada tahun ini Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang merupakan payung bagi organisasi sosial penyandang disabilitas terlibat dalam program Penguatan Kapasitas Jaringan Advokasi di Asia Tenggara, yang berjalan serentak di 7 negara.

Tujuh negara itu adalah, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Kamboja dan Laos melalui dukungan International Foundation for Electoral Systems (IFES). Melalui program ini PPDI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengadvokasi pemenuhan kuota kerja dan inklusi disabilitas sebagai bagian dari skema pemulihan akibat dampak Covid-19 di Indonesia.

Data terbaru dari kajian terhadap indikator kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS pada tahun 2020, menunjukan bahwa masih terjadi kesenjangan pendidikan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas dan ketimpangan yang terjadi semakin dalam seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan.

Secara umum pada tahun 2019, persentase anak berumur 16-18 tahun baik disabilitas maupun non disabilitas yang mengikuti pendidikan SMA/sederajat mencapai 72,36 persen, namun hanya sekitar 43,61 persen dari anak penyandang disabilitas yang mempunyai peluang sampai kejenjang pendidikan ini. Rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas ini berdampak langsung terhadap kesempatan kerja.

Hingga saat ini kesempatan penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan di sektor formal masih menghadapi tantangan dan permasalahan, baik dari sisi internal penyandang disabilitas sendiri maupun dari eksternal berupa diskriminasi ketenagakerjaan.

Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Kondisi ini mendorong penyandang disabilitas lebih banyak bekerja disektor informal yang saat ini lebih rentan terpuruk lebih dalam secara ekonomi akibat pandemi Covid-19

Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang memicu kesenjangan kesempatan kerja pada penyandang disabilitas, yaitu kesenjangan keterampilan yang dimiliki, rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, dan masih banyaknya sikap serta praktik diskriminatif di masyarakat dan lingkungan kerja terhadap penyandang disabilitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Gunungkidul Gelar Rapat Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024

Sambut Pilkada Serentak 2024 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Diskominfo Gunungkidul gelar rapat gabungan, acara ini di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh unsur pemerintah dan lembaga penyelenggara Pilkada di Kab. Gunungkidul dari Setda, Kominfo, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kodim dan Polres. dan diikuti oleh berbagai jurnalis media. (Senin,25/11/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini