Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, “Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga” yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).

Muhammad Wildan selaku Project Officer Ius Humanum 2024 menyampaikan bahwa kegiatan kali ini diawali dengan menonton film dengan judul “Mengejar Mbak Puan”. Film tersebut bercerita tentang berbagai kisah Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mengalami penyiksaan baik verbal maupun fisik, kontrak kerja yang tidak jelas, penahanan gaji dan ketidakpastian penanganan PRT yang disampaikan melalui testimoni mereka. Kemudian pada tahun 2004 mulai digerakkan serikat PRT untuk memperjuangkan nasib mereka agar mendapat kejelasan payung hukum”, ujar Wildan.

Menurutnya PRT terus mengalami penderitaan dan ketidakadilan tetapi tidak ada regulasi yang jelas untuk melindunginya. Oleh karena itu Ius Humanum melakukan upaya untuk memperjuangkan dengan harapan kedepan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT dapat terwujud.

Salah satu narasumber kegiatan talkhow tersebut adalah Lek Jumiyem dari Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT dan Serikat Tunas Mulia). Menurutnya Film “Mengejar Mba Puan” dibuat salah satunya bersama JALA PRT dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan rumah tangga dan sosialisasi terhadap masyarakat.

Perjalanan pendampingan PRT berawal dari Yogyakarta untuk memberikan pendampingan bagi para PRT yang sangat rentan mengalami kekerasan baik fisik, ekonomi, maupun seksual dan belum memiliki regulasi yang kuat. Saat ini sudah banyak serikat PRT dengan harapan isu-isu PRT dapat dikawal bersama.

“Sampai saat ini masih banyak PRT mengalami perbudakan karena tidak ada batasan jam kerja, tidak memiliki waktu istirahat yang jelas, tidak menerima tunjangan hari raya keagamaan, kehilangan pekerjaan dan PRT tidak memiliki jaminan sosial, Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kami bersama JALA mengadakan sekolah dan pendampingan terhadap PRT agar dapat bersikap kritis pada situasi yang merugikan mereka,” ungkap Lek Juminem.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa telah berupaya mengajukan RUU PRT ke DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk disahkan namun belum membuahkan hasil. Harapannya pada pemerintahan Presiden Prabowo dapat memberikan dukungan untuk terwujudnya RUU PRT agar bisa disahkan.

Sementara itu, Risma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyampaikan bahwa PRT memberikan kontribusi yang besar untuk memperjuangkan nasib ekonomi keluarga dan berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah. Jam kerja PRT tidak ada kejelasan batasan dan mengalami tekanan yang sangat tinggi. PRT mengalami situasi sulit untuk keluar dari keadaan yang mengancam jiwa seperti kekerasan baik verbal maupun fisik.

“Situasi saat ini PRT sebagai pekerja dikecualikan, tidak ada pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja, tidak ada Peraturan Perundangan yang jelas, tegas dan mengikat yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Perlindungan PRT. Oleh karena itu perlunya bersama-sama sering mengangkat isu terkait PRT agar kedepan dapat payung hukum yang jelas bagi mereka”, ungkap Risma.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemenang Pilkada Wajib Bangun Kebersamaan dan Rajut Persatuan

Jakarta - Pasca gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemimpin daerah yang terpilih diharapkan mampu menjadi perekat masyarakat yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini