Saat Ini Masih Jokowi yang Terbaik Bagi Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik Jokowi End Game yang digaungkan di sosial media hanya diramaikan segelintir orang. Direktur Indonesia Watch for Democracy (IWD) Endang Tirtana menilai justru Joko Widodo merupakan pemimpin yang paling tepat bagi Indonesia saat ini.

Menurutnya, berbagai keberhasilan telah ditorehkan mantan gubernur DKI Jakarta itu selama memimpin Indonesia sejak menang di Pemilihan Presiden 2014 dan Pemilihan Presiden 2019.

”Membayangkan kepemimpinan Jokowi tanpa pandemi dan kepemimpinan Jokowi di kala pandemi, menurut saya sampai hari ini Jokowi yang terbaik bagi Indonesia,” ujar Endang, Selasa 27 Juli 2021.

Endang mengatakan pengalaman Jokowi sebagai kepala daerah membuatnya memahami pengelolaan anggaran dan dapat menetapkan skala prioritas pembangunan. Sebelum pandemi Covid-19, dia menilai Jokowi berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 11,3 persen menjadi 9,4 persen.

Selain itu, tingkat pengangguran di Indonesia juga turun dari 5,7 persen menjadi lima persen. ”Sekarang kita tahu Jokowi dihadapkan dengan persoalan pandemi yang sebenarnya belum ada satu pun negara di dunia yang berhasil pulih,” katanya.

Dia menyayangkan ada upaya dari sekelompok orang yang mengkritik dengan tujuan membuat kepercayaan terhadap pemerintah menurun. Seharusnya, hal itu tidak dilakukan di masa pandemi Covid-19.  ”Seharusnya seluruh elemen masyarakat bersatu dan gotong royong agar Indonesia segera pulih dan bebas dari pandemi,” katanya.

Menurut dia, pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh salah satu tokoh partai yang menyebutkan Indonesia dalam ancaman negara gagal, dan meminta MPR melakukan sidang terhadap Jokowi justru akan menyulut emosi publik dan mengganggu upaya penanganan Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini