MINEWS.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banjir yang memporak porandakan Konawe, Sulawesi Tenggara akibat kejahatan.
“Maka perlu perhatian serius para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Kendari Selasa 25 Juni 2019.
Jika kejahatan itu ingin ditarik ke tindak pidana korupsi, menurutnya perlu pembuktian yang sulit. Terutama korupsi di bidang pertambangan seperti dugaan publik selama ini.
Selain tindak pidana korupsi potensi pelanggaraan undang-undang minerba dan undang-undangan lingkungan tidak boleh diabaikan.
Syarif menegaskan apapun yang dijalankan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan adalah pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi hukum.
Oleh karena itu, institusi lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral harus dapat memastikan para pihak yang memiliki andil dalam kegiatan investasi, baik sektor pertambangan, perkebunan maupun pemanfaatan hasil hutan harus taat ketentuan yang telah digariskan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, AS (68), sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan yang menimbulkan kerugian negara ditaksir triliunan rupiah.