MATA INDONESIA, JAKARTA – Masjid dan tempat ibadah lainnya diperbolehkan buka selama PPKM Darurat tetapi tidak untuk kegiatan berjamaah atau menciptakan kerumunan.
Itu adalah klausul revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang memboleh rumah ibadah dibuka.
Dalam aturan sebelumnya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali menyatakan rumah ibadah ditutup selama PPKM itu berlangsung.
Sementara itu, revisi mengenai resepsi pernikahan sebelumnya disebutkan pada poin k bahwa “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.
Dalam revisinya Mendagri memutuskan meniadakan resepsi pernikahan selama berlangsungnya PPKM Darurat.
PPKM Darurat diberlakukan Presiden Jokowi dengan target mengurangi penambahan kasus harian di bawah 10 ribu.